Jumat, 31 Oktober 2014

Informasi Aplikasi 3.0.1

Informasi Aplikasi 3.0.1

Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
  1. Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
  2. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  3. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  4. Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik

Kamis, 25 September 2014

Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS (Inpassing) Tahun 2014

Sehubungan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Juknis Kesetaraan bagi GBPNS. Seluruh informasi yang terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman Direktorat P2TK Dikdas.
Ditulis oleh Hadi Wuryanto pada Jumat Juli 25, 2014 
Taut Permanen - Category: news

87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi

JAKARTA  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hasil sementara saat ini, ada 87.004 guru bersertifikat yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP itu.

Penerbitan SK pencairan TPP ini ditangani oleh Kemendikbud baik untuk guru PNS maupun non PNS atau swasta. "Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau dilimpahkan ke dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa jebol," ujar Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad usai meresmikan Unit Pelayanan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas Rabu (12/3).
Hasil rekapitulasi hingga kemarin menunjukkan bahwa 87 persen usulan SK pencairan TPP guru non PNS sudah selesai dikerjakan. Sedangkan untuk SK guru PNS, sudah rampung sekitar 77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada juga yang sudah divonis tidak layak menerima SK pencairan TPP itu.
Jumlah guru non PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang memiliki sertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.744 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan masih ada 49.997 guru yang masih dalam proses validasi.
Kemudian untuk guru PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang bersertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP mencapai 1.248.497 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79.260 guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Sementara ada 162.749 orang guru yang masih menjalani fase validasi.
Hamid menambahkan, banyak alasan sehingga seorang guru sertifikat masuk kategori tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya adalah, guru tersebut tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.
"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata dia. Alasan lainnya ada guru yang pensiun, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat atau lurah, dan sebagainya.
Pejabat asal Madura itu menuturkan pencairan TPP tidak menunggu seluruh SK pencairannya beres. Dia menegaskan SK yang sudah beres, bisa dicairkan terlebih dahulu. Dengan perkembangan ini, Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti.
Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SK pencairan TPP hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP ini berlaku untuk setahun sekali. Alasan memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika sewaktu-waktu ada mutasi guru di daerah. Sehingga ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya.
Pada kesempatan kemarin Hamid juga meresmikan Unit Layanan PTK Dikdas Kemendikbud. Dengan unit pelayanan itu, guru dari seluruh Indonesia bisa menikmati layanan prima untuk urusan pencairan segala jenis tunjangan dan dapodik (data pokok pendidik). "Sebelumnya banyak guru dari daerah yang parkir dulu di masjid Kemendikbud," jelas dia.
Untuk mendapatkan informasi mengenai pencairan tunjangan, diwajibkan membawa keterangan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) serta salinan lembar sertifikat profesi. Unit pelayanan ini juga melayani perwakilan. Artinya, para guru di daerah bisa mewakilkan kepada seseorang, untuk mengecek masalah pencairan tunjangannya sehingga bisa menghemat biaya ke Jakarta. (wan)
Ditulis oleh Super Admin pada Minggu Juni 22, 2014 
Taut Permanen - Category: news

Rabu, 20 Agustus 2014

PEMBERITAHUAN KEGIATAN PADAMU NEGERI 2014

PEMBERITAHUAN KEGIATAN PADAMU NEGERI 2014


PEMBERITAHUAN KEGIATAN PADAMU NEGERI 2014
Kepada Pengguna Yth,
Kami sampaikan beberapa informasi terkait pelaksanaan agenda kegiatan Padamu Negeri hingga 31 Desember 2014, sebagai berikut:
1. Setiap PTK berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing mulai 18 Agustus 2014.
2. Sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas PTK dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap PTK melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI.
3. Fitur Ajuan NUPTK Baru untuk sementara ditutup mulai 11 Agustus 2014. Bagi yang sudah pernah mengajukan namun belum diterbikan hingga saat ini, dapat mengulang proses ajuannya mulai 18 Agustus 2014 nanti.
4. Isian Online Kuisoner EDS (Evaluasi Diri Sekolah) periode 2014 akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2014 dengan melibatkan koresponden seluruh Kepala Sekolah, Pendidik (Guru), dan Peserta Didik (Minimal 30 Peserta Didik) sebagaimana aturan dan prosedur EDS 2013 lalu.
Demikian informasi ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
MERDEKA !


Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK-PMP Kemdikbud
Suka

Selasa, 18 Maret 2014

Cek Info/Data Guru dan Cek SK Tunjangan

Monday, 3 February 2014 18 comments

  • Data Guru
  •  
  • Facebooks
  •  
  • Mains
  •  
  • Social networking site
  •  
  • Pendidikan
Setiap guru/PTK tentu ingin tahu sejauh mana update data atau isian data lengkap dirinya untuk tahun ajaran 2013-2014. Sebenarnya seorang guru bisa mengecek data umum di http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/ atau buka artikel Cara cek progress pengiriman dapodik. Bisa juga di aplikasi dapodik yang sudah diinput operator. 

Namun data dalam aplikasi maupun progress terkadang beda karena belum adanya update sinkronisasi jika terjadi pembenahan dan perubahan data. Di dalam progress kekurangaannya adalah data yang terlihat kurang lengkap, sedangkan di aplikasi bisa jadi data sudah diperbaiki namun belum disinkronisasi maka data di progress belum bisa dilihat. 

Saat ini pihak P2TK Kemdikbud sudah menyediakan media atau sarana bagi guru/PTK untuk mengecek data pribadi yang sudah dimasukkan di aplikasi dapodiknya, secara mandiri. Atau biasa disebut Lembar Info Guru. Dalam lembar info guru ini memuat data-data yang sudah dimasukkan oleh operator dapodik dan tentunya sudah sukses disinkronisasi. Jika dapodik belum pernah disinkronisasi (khususnya semester genap 2013-2014) data Guru/PTK tidak akan tampil. 

Berikut Link atau tautan yang bisa Anda buka untuk mengecek Data PTK tersebut.
    Info PTK :http://223.27.144.195/info.php
    Info PTK :http://223.27.144.195:8083/info.php
    Info PTK :http://223.27.144.195:8082/info.php
    Info PTK :http://223.27.144.195:8081/info.php
    Info PTK :http://223.27.144.195:8014/index.php
    Info PTK :http://223.27.144.195:8313/info.php
    Info PTK :http://223.27.144.195:8282/info.php
    Info PTK : http://223.27.144.195:8085/index.php [NEW]
    Info PTK : http://223.27.144.195:8087/ [NEW]
    Info PTK : http://223.27.144.195:8086/ [NEW]
    Info PTK : http://223.27.144.195:8088/ [NEW
    Info PTK : http://223.27.144.195:8089/index.php

      Update
      Alamat baru pengecekan SK tunjangan Guru

      Copas aja dari grup sebelah
      setelah tgl 5 maret 2014
      Alamat Lengkap pengecekan data Tunjangan Guru http://223.27.144.198:8000/
      akan di bagi menjadi 5 Sub Bagian :

      1. Tunjangan Guru :
      http://223.27.144.198:8000/index.php?ref=3

      2. Tunjangan Profesi :
      http://223.27.144.198:8000/index.php?ref2=7&ref=3

      3. Tunjangan Fungsional :
      http://223.27.144.198:8000/index.php?ref2=8&ref=3

      4. Tunjangan Khusus :
      http://223.27.144.198:8000/index.php?ref2=9&ref=3

      5. Bantuan Kualifikasi Akademik :
      http://223.27.144.198:8000/index.php?ref2=10&ref=3


      Cara cek data PTK di Lembar Info Guru

      Silakan pilih salah satu link di atas, disini saya contohkan link nomor 3,http://223.27.144.195:8083/info.php    

      Jika sudah terbuka akan muncul seperti gambar di bawah ini;

      Lembar info Guru untuk cek data guru ptk yang sudah diinput di dapodik, cara cek SK Tunjangan profesi fungsional dan daerah khusus.

      • Langkah awal tentunya siapkan nomor NUPTK masing-masing PTK, USer ID masukkansecara lengkap nomor NUPTK (1)
      • Untuk password gunakan tanggal lahir, dengan format YYYYMMDD (2)
                YYYY adalah tahun lahir, MM Bulan kelahiran, DD Hari tanggal kelahiran
                misalnya tanggal lahir 12 Oktober 1976 maka passwordnya 19761012

      • Memasukkan kode captcha, Kode capcha di sini adalah kode unik perpaduan huruf dan angka yang bisa di ubah atau direload. Silakan masukkan sesuai contoh gambar di atas (3)

      • Jika masih ada kesalahan memasukkan kode captcha di atas, maka akan diulang, atau jika ragu dengan angka dan huruf yang ada bisa diubah dengan mengklik tombol reload, lihat angka 4 di atas.
      • Jika sudah lengkap isiannya silakan klik submit, tunggu beberapa saat, akan muncul data, waktu atau proses kemunculan data bervariasi tergantung kualitas signal, banyak tidaknya akses ke link di atas.