Nama: Andi Herdiana
Alamat: Jl.Karyawan 15 09/03 Cineam Tasikmalaya
Telepon: 081809248610
E-mail: andika-mail@plasa.com
Unit Kerja/Instansi: Guru Honorer TIK di SMPN 1 Karangjaya Tasikma
Tanggal Kirim: Friday, 27 June 2008
Pertanyaan/Jawaban:
Yth BKN, pertanyaan saya adalah : 1. Apakah guru honorer yang telah memiliki NUPTK akan diangkat secara otomatis secara bertahap? atau tetap melalui seleksi CPNS? 2. SK GTT yang ditandatangani Kepala Sekolah valid adanya sebagai SK pengangkatan honorer atau tidak? 3. Disebutkan bahwa honorer yang dianggap valid memenuhi kriteria pengangkatan CPNS, jika tenaga honorer berusia kritis (usia 45/46 tahun) dan Tenaga honorer yang didanai oleh APBN/APBD! Sedangkan kami tidak tahu pasti apakah gaji honor yang kami terima tiap bulan benar bersumber dari APBD/APBN atau dari anggaran yang lain! misalnya dari APBS! 4. Apakah tunjangan yang kami terima tiap bulan bersumber dari APBD/APBN? 5. Saya adalah tenaga honorer dengan kualifikasi: Lulusan SMU, masa kerja 8 Tahun, telah memiliki NUPTK. Apakah ada kemungkinan untuk diangkat menjadi CPNS jika kualifikasi saya seperti diatas? Terimakasih atas perhatian dan jawabanya.
** Jawaban redaksi **
NUPTK tidak ada hubungannya dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sesuai dengan PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007. Saat ini tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS secara bertahap sampai dengan tahun 2009 adalah tenaga honorer yang gajinya dibebankan pada APBN/APBD dan terdaftar dalam database hasil verifikasi yang dikirim ke BKN paling lambat tanggal tanggal 30 Juni 2006. Mengenai database tenaga honorer APBN/APBD yang akan diangkat menjadi CPNS mulai tahun anggaran 2005 sampai dengan tahun 2009, silahkan saudara klik �TENAGA HONORER� pada halaman utama situs BKN atau ketik : http://www.bkn.go.id/honda/Pusat (untuk honorer instansi pusat) atau http://www.bkn.go.id/honda/daerah (untuk honorer instansi daerah) Kami sarankan agar saudara menggunakan Internet Explorer dalam mengakses daftar database tenaga honorer tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar